Ikuti Kami

Hentikan Gugatan Terhadap Izin Gereja Katolik Karimun 

My Esti Wijayati meminta surat gugatan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) dicabut. 

Hentikan Gugatan Terhadap Izin Gereja Katolik Karimun 
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati.

Karimun, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati meminta surat gugatan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) dicabut. 

APKK memang sedang melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam terkait dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun. 

Baca: Evaluasi Peraturan yang Persulit Pendirian Rumah Ibadah

APKK menilai terbitnya IMB itu tidak prosedural dan sarat dengan penyimpangan dan pelanggaran hukum.

My Esti meminta surat gugatan itu dicabut agar tidak berkepanjangan proses mediasi terkait persoalan Gereja Santo Joseph ini. 

"Tidak ada yang kalah dan yang menang tetapi rukun bersama.Gereja akan mulai membangun sesuai gambar di IMB terakhir, ketinggian tidak lebih dari rumah dinas bupati dan tidak ada patung-patung di luar Gereja, " tegas My Esti di Karimun, baru-baru ini. 

Dan, lanjut Esti, sesuai kesepakatan dengan Forkompimda  pada tanggal 25 Oktober 2019 dimana diberi waktu penundaan pembangunan gereja selama 3 bulan sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 seharusnya Gereja  sudah mulai bisa dibangun, maka dia meminta kepada pihak Geraja untuk menunda satu minggu lagi agar situasi lebih kondusif. 

My Esti sendiri banyak memberikan masukan untuk penyelesaian masalah Gereja Katolik Santo Joseph Karimun, dan menyandingkannya dengan  penyelesaian kasus intoleransi yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  

My Esti menegaskan penyelesaian kasus-kasus intoleransi di DIY selama ini selalu dengan pendekatan dialog dan kekeluargaan. 

"Oleh karena itu, harapan dari pertemuan ini juga bisa  menghasilkan solusi atas penolakan pembangunan Gereja Katolik Santo Joseph Karimun. Pertama, karena secara historis Gereja ini sudah berdiri sejak tahun 1928. Kedua, IMB telah diterbitkan oleh Pemda Karimun, itu artinya segala syarat legal-formal berdasarkan peraturan Perundang-undangan sudah dipenuhi pihak Gereja," papar My Esti. 

Selain itu, lanjut Esti, permintaan masyarakat soal tinggi bangunan Gereja dan tidak digunakannya patung sebagai simbol juga telah dipenuhi pihak Gereja. 

Kemudian, terkait permintaan sosialisasi oleh Pemda kepada masyarakat juga sudah dilakukan oleh pihak Gereja. 

Baca: Aturan Perizinan Tempat Ibadah Jangan Langgar Pancasila

"Akan tetapi, saya mendengar justru kasus ini terakhir dibawa ke PTUN oleh kelompok yang menolak pembangunan Gereja. Kalau ini yang terjadi, maka prosesnya akan semakin ruwet dan lama lagi.  Maka ada baiknya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja," ujar Esti. 

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasim itu, hadir juga Forkompimda AKBP Yos Guntur Susanto Kapolres Karimun, Letkol Inf Denny S.I.P Dandim Karimun, Letkol Laut (P) Mandri Kartono Danlanal Karimun, Rasno Wakil Ketua DPRD Karimun sekaligus Ketua DPC  PDI Perjuangan Karimun, Kakanwil Kemenag Karimun, Ketua MUI Karimun, ketua FKUB Karimun serta Kepala SKPD di lingkungan Pemda Karimun.

Quote