Marinus Kutuk Keras Aksi Pembakaran Bendera

PDI Perjuangan merupakan partai yang secara sah dilindungi Undang-undang RI.
Sabtu, 27 Juni 2020 19:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR RI, Marinus Gea mengutuk pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi demonstrasi memprotes adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

Marinus Gea mengungkapkan, PDI Perjuangan merupakan partai yang secara sah dilindungi Undang-undang RI, dimana PDI Perjuangan selalu tunduk dan patuh pada hukum yang ada di Indonesia.

Untuk itu, kita menyampaikan sikap tegas bahwa, menuntut keras tindak pidana kekerasan atau pengrusakan barang berupa bendera PDI Perjuangan sesuai dengan pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 156 KUHP, ujar Marinus.

Baca:Djarot Tegaskan PDI Perjuangan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Baca juga :