Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang didistribusikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus yang diteken Anies Baswedan pada 26 Januari 2018.
Baca:PDI Perjuangan Tagih Janji Manis Anies-Sandi
Dalam beleid tersebut, larangan menerima bantuan lain dari pemerintah pusat dan daerah yang sebelumnya diatur dalam Pergub nomor 141 tahun 2016 dihilangkan. Ini sejalan dengan apa yang kerap disampaikan Anies sejak masa kampanye: bahwa dirinya bakal tetap menghadirkan KJP Plus dan KIP bagi warga tak mampu.
Kalau sekarang, berdasarkan Pergub yang ada dan diinstruksikan sama Pak Gubernur, kan mereka boleh terima bantuan lain. Jadi nanti Kemendikbud bisa distribusikan kartunya masuk ke Jakarta, ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati Selasa (28/8).
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Politikus PDI Perjuangan ini mengritisi lemahnya pengawasan terhadap penggunaan uang KIP dan KJP Plus. Ia menyebut, uang dalam jumlah besar yang diberikan secara cuma-cuma kepada siswa tanpa pengawasan justru kontraproduktif dengan tujuan yang hendak dicapai.