Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memita aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penjualan blanko e-KTP yang beredar di toko online (daring, red).
Hasto mengatakan data tunggal penduduk di Indonesia sudah seharusnya dijaga ketat. Oleh karenanya, penjualan blangko e-KTP tersebut merupakan pelanggaran pidana berat.
Baca:Mendagri Keluhkan Sulitnya Pendistribusian e-KTPdi Papua
Nggak boleh itu harus diusut tuntas, siapapun itu, itu pelanggaran pidana berat karena data tunggal penduduk yang melalui KTP harus dijaga kerahasiannya termasuk blankonya, ujar Hasto di kediaman Maruf Amin, Jalan Situbondo no 12, Menteng, Jakarta, Kamis (6/12).
Dia mengaku khawatir jika penjulan blangko e-KTP disalah gunakan untuk kepentingan Pemilu 2019 mendatang.