PDI Perjuangan Persilakan Presiden Jokowi Tentukan Momentum 

UU No 39 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.
Jum'at, 18 Oktober 2019 16:45 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Surabaya, Gesuri.id - PDI Perjuangan mempersilakan Presiden Joko Widodo untuk menentukan waktu yang tepat mengumumkan kabinet jilid II.

Untuk diketahui, UU No 39 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.

Baca:Soal Kabinet Jokowi, Harapan Erick Thohir Wajar

Presiden Jokowi yang paling tahu kapan momentumnya. Presiden punya waktu yang cukup tapi kita tahu karakter Pak Jokowi yang mau kerja cepat. Kalau mengikuti informasi beliau paling lambat Rabu, kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Jumat (18/10).

Baca juga :