Jakarta, Gesuri.id Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo merespons penolakan Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi terhadap masuknya RUU Pertanahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengajak semua pihak, termasuk GMNI, untuk menelaah pasal demi pasal dalam RUU Pertanahan yang akan dibahas nanti.
Baca:PDI Perjuangan Tidak Usung Mantan Napi Korupsi, Titik
Dia mengungkapkan, kontroversi yang menyelimuti RUU Pertanahan dalam pembahasan di periode lalu karena adanya 8 pasal yang tak pro rakyat dan bertentangan dengan UU Pokok Agraria (PA) tahun 1960.