Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tolak RUU Pertanahan Bila Tak Sesuai UU PA

Arif mengajak semua pihak untuk menelaah pasal demi pasal dalam RUU Pertanahan yang akan dibahas nanti. 

PDI Perjuangan Tolak RUU Pertanahan Bila Tak Sesuai UU PA
Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id – Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo merespons penolakan Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi terhadap masuknya RUU Pertanahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengajak semua pihak, termasuk GMNI, untuk menelaah pasal demi pasal dalam RUU Pertanahan yang akan dibahas nanti. 

Baca: PDI Perjuangan Tidak Usung Mantan Napi Korupsi, Titik

Dia mengungkapkan, kontroversi yang menyelimuti RUU Pertanahan dalam pembahasan di periode lalu karena adanya 8 pasal yang tak pro rakyat dan bertentangan dengan UU Pokok Agraria (PA) tahun 1960. 

“Pasal-pasal kontroversi yang tak pro rakyat dan bertentangan dengan UU PA 1960 itu antara lain tentang Hak Guna Usaha, penyelesaian konflik, Bank Tanah, dan hak pengelolaan. Pasal-pasal itu yang diprotes berbagai kalangan, termasuk PDI Perjuangan,” kata Arif kepada Gesuri, baru-baru ini. 

Di periode sekarang, lanjut Arif, akan dilihat apakah hal-hal yang diprotes berbagai kalangan itu masih ada atau sudah diubah. 

“Kalau memang dalam pembahasan periode ini, substansi lama yang ditolak berbagai kalangan termasuk PDI Perjuangan itu masih ada, tentu kita akan mengambil sikap,”papar  Arif. 

“Kini kita tunggu draftnya. Intinya kalau tidak ada substansi lama yang diubah, sikap PDI Perjuangan jelas menolak’” tegas Arif. 

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM pada 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU. Dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 yang ditetapkan adalah sebanyak 50 RUU.

Salah satu dari RUU dalam Prolegnas 2020 ialah RUU Pertanahan yang diusulkan Partai Golkar, PPP dan PKB.

Baca: Abidin Ucapkan Selamat Pada Ketum-Sekjen GMNI Terpilih

Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menegaskan semestinya pembahasan RUU Pertanahan dihentikan karena wacana yang dominan ketika periode lalu ialah kehendak kuat untuk mengganti atau mengamputasi UUPA 1960.

"Menurut kami RUU Pertanahan dihentikan saja karena kami khawatir akan menggantikan UUPA 1960 warisan pemerintahan Sukarno yang menurut kami masih dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan reforma agraria,” kata pria yang merupakan alumni Fisip Unpad itu.

Quote