Penangkapan Ustad Rahmat Baequni Bukan Kriminalisasi Ulama

Jika memang pihak Ustad Rahmat Baequni tidak puas, terbuka peluang untuk melakukan pembelaan di pengadilan. 
Jum'at, 21 Juni 2019 18:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menegaskan penangkapan Ustad Rahmat Baequni oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat bukanlah kriminalisasi ulama, tetapi bagian dari upaya preventif dan kuratif Polisi dalam melakukan penegakan hukum.

Karena itu, lanjut Faozan, jika memang pihak Ustad Rahmat Baequni tidak puas, terbuka peluang untuk melakukan pembelaan di pengadilan.

Baca:Video Provokatif Hoax yang Membakar Emosi Rakyat

Dengan membela diri di pengadilan, tidak akan menimbulkan kegaduhan dan syak wasangka di masyarakat, kata Faozan kepada Gesuri, Jumat (21/6).

Baca juga :