Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menegaskan penangkapan Ustad Rahmat Baequni oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat bukanlah kriminalisasi ulama, tetapi bagian dari upaya preventif dan kuratif Polisi dalam melakukan penegakan hukum.
Karena itu, lanjut Faozan, jika memang pihak Ustad Rahmat Baequni tidak puas, terbuka peluang untuk melakukan pembelaan di pengadilan.
Baca:Video Provokatif Hoax yang Membakar Emosi Rakyat
Dengan membela diri di pengadilan, tidak akan menimbulkan kegaduhan dan syak wasangka di masyarakat, kata Faozan kepada Gesuri, Jumat (21/6).