Ikuti Kami

Penangkapan Ustad Rahmat Baequni Bukan Kriminalisasi Ulama

Jika memang pihak Ustad Rahmat Baequni tidak puas, terbuka peluang untuk melakukan pembelaan di pengadilan. 

Penangkapan Ustad Rahmat Baequni Bukan Kriminalisasi Ulama
Ustad Rahmat Baequni. Foto: idntimes.com

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menegaskan penangkapan Ustad Rahmat Baequni oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat bukanlah kriminalisasi ulama, tetapi bagian dari upaya preventif dan kuratif Polisi dalam melakukan penegakan hukum. 

Karena itu, lanjut Faozan, jika memang pihak Ustad Rahmat Baequni tidak puas, terbuka peluang untuk melakukan pembelaan di pengadilan. 

Baca: Video Provokatif & Hoax yang Membakar Emosi Rakyat

"Dengan membela diri di pengadilan, tidak akan menimbulkan kegaduhan dan syak wasangka di masyarakat," kata Faozan kepada Gesuri, Jumat (21/6).

Faozan juga mengatakan, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa hukum berlaku kepada siapapun. Selama ada bukti yang kuat, maka warga negara yang melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga akan menimbulkan efek jera. 

"Karena itu, Polri harus tetap bersikap profesional dalam menangani kasus ini," tegas Faozan.

Faozan mengaku prihatin atas penangkapan Ustad Rahmat Baequni. Menurut Faozan, Ustad Rahmat Baequni seharusnya memberikan contoh tentang pentingnya melakukan tabayyun sebelum menyebarkan informasi, apalagi kalau sumber informasinya masih belum jelas. 

"Sebab, akibat perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
," kata Faozan.

Seperti diketahui, Ustad Rahmat Baequni dikabarkan telah dijemput pihak kepolisian Kepolisian Daerah Jawa Barat, pada Kamis (20/6) pukul 23.00 WIB di kediamannya. 

Baca: Kalah di Banten, Ma'ruf Amin Tak Mau Ambil Pusing

Rahmat Baequni diduga menyebarkan berita palsu alias hoaks. Melalui salah satu ceramahnya, Rahmat Baaequni pernah menjelaskan bahwa ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilpres dan Pileg 2019 meninggal dunia akibat diracun.

Padahal, berdasarkan temuan Kementerian Kesehatan di lapangan,  penyebab para anggota KPPS meninggal adalah karena menderita berbagai penyakit seperti gagal jantung, gagal pernafasan, liver, stroke, dan infeksi otak meningitis.

Quote