Rieke Desak Pemerintah Segera Revisi Pasal 104 Perpres JKN

Perpres tersebut baru berlaku pada tanggal 18 Desember 2018 mendatang.
Selasa, 16 Oktober 2018 14:35 WIB Jurnalis - Imanudin

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak perlu segera adanya revisi pada frasa di pasal 104 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur perlindungan jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir.

Baca:Selalu Bela Kaum Marginal, PDI Perjuangan Dicintai Rakyat

Pasal 104, Rieke menjelaskan, tertulis Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (6), Pasal 42 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 80 ayat (4) mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Karena Perpres tersebut diteken pada tanggal 18 September 2018 yang lalu, maka Perpres tersebut baru berlaku pada tanggal 18 Desember 2018 mendatang.

Beleid tersebut dinilai Rieke menimbulkan adanya pembatasan yang mengakibatkan bayi peserta jaminan kesehatan yang baru lahir sebelum tanggal 18 Desember 2018, tidak bisa langsung mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang semestinya.

Baca juga :