Ikuti Kami

Rieke Desak Pemerintah Segera Revisi Pasal 104 Perpres JKN

Perpres tersebut baru berlaku pada tanggal 18 Desember 2018 mendatang.

Rieke Desak Pemerintah Segera Revisi Pasal 104 Perpres JKN
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak perlu segera adanya revisi pada frasa di pasal 104 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur perlindungan jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir.

Baca: Selalu Bela Kaum Marginal, PDI Perjuangan Dicintai Rakyat

Pasal 104, Rieke menjelaskan, tertulis "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (6), Pasal 42 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 80 ayat (4) mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan."

Karena Perpres tersebut diteken pada tanggal 18 September 2018 yang lalu, maka Perpres tersebut baru berlaku pada tanggal 18 Desember 2018 mendatang.

Beleid tersebut dinilai Rieke menimbulkan adanya pembatasan yang mengakibatkan bayi peserta jaminan kesehatan yang baru lahir sebelum tanggal 18 Desember 2018, tidak bisa langsung mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang semestinya.

Karenanya, Pengusul UU BPJS Kesehatan di DPR itu menginginkan adanya revisi minor, tetapi krusial, yakni perubahan frasa menjadi "Berlaku Sejak Perpres ini Disahkan."

Baca: Rieke: Aturan Hubungan Kerja Migran dan Majikan Harus Jelas

"Untuk optimalisasi substansi perlindungan jaminan kesehatan yang cukup baik dalam Perpres ini, semestinya dinyatakan 'Berlaku Sejak Perpres ini Disahkan". Karena itu, saya mendukung pemerintah merevisi Pasal 104 tersebut," ucap Rieke dalam siaran persnya, Senin, (15/10).

Dengan demikian, bayi yang baru lahir sebelum aturan ini efektif berlaku pada 18 Desember 2018, juga bisa langsung mendapat perlindungan kesehatan.

Quote