Jakarta, Gesuri.id Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengaku geram mengenai kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.
Rieke secara tegas menolak eksekusi di luar ketentuan KUHP atas Baiq Nuril.
Baca:RiekeDeklarasikan Tim Alpha Zona NTT Dukung Jokowi-Maruf
Seperti diketahui Baiq Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi.
Kasasi dikabulkan Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.