Rieke Geram akan Vonis Baiq Nuril Maknun

Rieke secara tegas menolak eksekusi di luar ketentuan KUHP atas Baiq Nuril.
Senin, 19 November 2018 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengaku geram mengenai kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.

Rieke secara tegas menolak eksekusi di luar ketentuan KUHP atas Baiq Nuril.

Baca:RiekeDeklarasikan Tim Alpha Zona NTT Dukung Jokowi-Maruf

Seperti diketahui Baiq Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi.

Kasasi dikabulkan Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Baca juga :