Ikuti Kami

Rieke Geram akan Vonis Baiq Nuril Maknun

Rieke secara tegas menolak eksekusi di luar ketentuan KUHP atas Baiq Nuril.

Rieke Geram akan Vonis Baiq Nuril Maknun
Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Gesuri.id – Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengaku geram mengenai kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.

Rieke secara tegas menolak eksekusi di luar ketentuan KUHP atas Baiq Nuril.

Baca: Rieke Deklarasikan Tim Alpha Zona NTT Dukung Jokowi-Ma'ruf

Seperti diketahui Baiq Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi.

Kasasi dikabulkan Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

"Saya memantau dan mengawal langsung persidangan terbuka kasus Baiq Nuril tanggal 24 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Mataram," kata Rieke di Jakarta, Senin (19/11).

Rieke menuturkan fakta persidangan, di mana majelis hakim menyatakan dalam putusannya bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dari persidangan yang telah berlangsung sejak 10 Mei 2017, telah disampaikan fakta hukum bahwa Baiq Nuril bukanlah pihak yang melakukan tindakan mentransmisikan atau mendistribusikan rekaman percakapan asusila tersebut," tutur Rieke. 

Selain itu, lanjut politikus yang juga aktivis perempuan ini, keterangan saksi ahli Teguh Afriyadi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam persidangan sebelumnya memperkuat fakta Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran konten. Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan oleh pihak lain dan bukanlah Baiq Nuril sendiri.

Pendapat ahli berdasarkan data forensik yang disampaikan di persidangan membuktikan dakwaan terhadap Baiq Nuril adalah dakwaan yang bukan berdasarkan fakta karena pelaku tindak pidana bukanlah Baiq Nuril melainkan orang lain. 

Artinya unsur tindakan melakukan transmisi dan atau mendistribusikan seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak bisa diarahkan pada Baiq Nuril," tegas Rieke yang mendukung Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

Dia juga menyebutkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril terindikasi kuat mengabaikan fakta persidangan Baiq Nuril di PN Mataram yang telah membebaskannya dari tuduhan.

Informasi dari Kuasa Hukum Baiq Nuril, hingga saat ini salinan resmi putusan Mahkamah Agung pun belum diterima bukan hanya oleh kuasa hukum, tapi juga PN Mataram dan Kejaksaan Negeri Mataram.

Akan tetapi Kejaksaan Negeri Mataram telah menerbitkan Surat Panggilan Terdakwa Nomor B-1109/P.2.10/11/2018 untuk Baiq Nuril, agar menghadap Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram tanggal 21 November 2018, pukul 09.00 WITA. Alasan Kejaksaan adalah dalam rangka melaksanakan putusan MA yang baru berupa petikan.

Baca: Rieke Desak Pemerintah Segera Revisi Pasal 104 Perpres JKN

"Jika copy surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Mataram tersebut benar adanya, maka telah terjadi indikasi kuat pelanggaran oleh Kejari Mataram terhadap Pasal 270 KUHAP mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi harus menggunakan salinan putusan," tutur Rieke.

Dia menambahkan, jika alasan jaksa karena berpedoman terhadap Surat Edaran MA yang membolehkan eksekusi hanya berdasarkan petikan putusan, Rieke menilai argumentasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Posisi UU KUHAP jelas di atas Surat Edaran MA.

Quote