Rotasi AKD Perkuat Kinerja Legislasi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Maluku

Bahwa seluruh pergantian tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku
Sabtu, 15 November 2025 22:45 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Ambon, Gesuri.id - DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUAPPAS APBD 2026, Sabtu (15/11/2025).

Benhur menjelaskan bahwa rotasi internal fraksi ini didasarkan pada dua surat resmi, yakni Surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 018/EX/F.PDI-P/X/2025 serta Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025.Kedua surat tersebut mengatur pergantian sejumlah anggota fraksi dalam komposisi AKD.

Sesuai surat masuk Fraksi PDI Perjuangan Nomor 18/X/F.PDIP/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 perihal pemberitahuan pergantian anggota, menyusul pengunduran diri Javet Jemy Pattiselano sebagai Ketua Komisi III. Pergantian ini juga diperkuat melalui Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025, ujar Benhur.

Perubahan Susunan AKD

DPRD Maluku kemudian menetapkan sejumlah rotasi sebagai berikut: Alhidayat Wajo ditetapkan sebagai Ketua Komisi III, menggantikan Javet Djemy Pattiselanno.

Baca juga :