Sebarkan Kebohongan, Ustad Lancip Layak Diperiksa Polisi

Ustad Lancip layak diperiksa polisi karena diduga melakukan penyebaran kebencian dan kebohongan. 
Selasa, 11 Juni 2019 18:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar mengatakan tindakan Kepolisian dengan memanggil KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis atau yang dikenal dengan Ustad Lancip sudah benar.

Menurut Faozan, Ustad Lancip layak diperiksa polisi karena diduga melakukan penyebaran kebencian dan kebohongan.

Baca:BamusiDukung Aksi Warga Rengasdengklok Tolak Eks HTI

Ustad Lancip dipanggil penyidik dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.

Ustad Lancip diduga menyebarkan kebencian dan berita bohong dalam video ceramahnya yang membahas demonstrasi dan kerusuhan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019. Dalam video tersebut, Ustad Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.

Baca juga :