Cirebon, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merespon adanya masukan dari sebagian tokoh agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto menegaskan, bagi PDI Perjuangan, ide itu hanyalah gagasan sebagian tokoh. Sementara di sisi lain, PDI Perjuangan berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.
Baca:RKUHP RevisiUUKPK: Semua Akan Indah Pada Waktunya
Pihaknya menilai efektivitas undang-undang itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah. Artinya UU itu dilaksanakan dulu, baru dievaluasi dan diubah kalau memang efeknya negatif.
Terlebih ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi. Maka, mengubah undang-undang dengan Perppu sebelum undang-undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat, kata Hasto, di Cirebon, Sabtu (28/9).