Jakarta, Gesuri.id Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI Perjuangan Bidang Kerakyatan, Sri Rahayu, menegaskan pentingnya langkah konkret partai dalam memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama terkait kemudahan pengurusan dokumen dan kebijakan lintas sektor.
Hal itu disampaikan Sri Rahayu saat menjadi pembicara dalam Workshop DPP PDI Perjuangan bertema Kajian Kritis: Regulasi, Layanan, dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam paparannya, Sri Rahayu menyoroti persoalan dokumen yang masih menjadi hambatan utama bagi para pekerja migran. Ia mencontohkan, pada tahun 2022 dirinya menyaksikan langsung bagaimana konsulat Indonesia di luar negeri sempat memberikan layanan pengurusan paspor langsung bagi pekerja migran yang masa berlaku dokumennya habis, tanpa harus kembali ke tanah air.
Saya waktu itu mendampingi Pak Menteri dan melihat sendiri, para pekerja migran bisa mengurus paspornya langsung di konsulat. Itu sangat membantu. Tapi sekarang kebijakan itu sudah tidak berlaku lagi, dan ini justru menimbulkan masalah baru, ungkapnya.
Menurut Sri Rahayu, perubahan kebijakan yang membatasi layanan di luar negeri membuat banyak pekerja migran terjebak dalam situasi tidak legal (irregular), karena kesulitan memperbarui dokumen. Ia menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dalam rekomendasi hasil workshop.