Tuntut Presiden Mundur, Gus Nur Bertindak Inkonstitusional

Dalam aksi Sabtu, (28/9) Gus Nur membahas tentang pelengseran Jokowi dari jabatannya saat berorasi di Aksi Mujahid 212.
Senin, 30 September 2019 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id PDI Perjuangan menilai tindakan orator Aksi Mujahid 212, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, telah bertindak inkonstitusional.

Dalam aksi Sabtu, (28/9) Gus Nur membahas tentang pelengseran Jokowi dari jabatannya saat berorasi di Aksi Mujahid 212.

Baca:Tak Ada Polemik, Gibran Masih Bisa Daftar Cawalkot Solo

Demonstrasi yang menuntut penggantian dasar negara dan bentuk negara adalah sikap dan tindakan yang sudah berada di luar sistem negara Indonesia. Termasuk meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya, Apalagi setelah Jokowi terpilih dalam pemilu yang demokratis adalah sikap yang inkonstitusional dan bersifat pemaksaan kehendak, jelas Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.

Basarah beranggapan bahwa aksi Mujahid 212 tersebut sudah tidak lagi merepresentasikan semangat demokrasi di Indonesia. Menurutnya, orasi dalam aksi tersebut sudah melenceng jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Baca juga :