Upaya Penggeledahan Kantor DPP PDI Perjuangan Cacat Hukum

Sebab dilakukan sebelum KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Jum'at, 17 Januari 2020 12:39 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum PDI Perjuangan menegaskan upaya penggeledahan di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta pada Kamis (9/1) cacat hukum, sebab dilakukan sebelum KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Baca:Tim Hukum PDI Perjuangan Sambangi Kantor KPU

Kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalo sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah, kata Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan I Wayan Sudirta di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Kamis (16/1).

Wayan menuturkan, pada Kamis pagi, terdapat beberapa orang yang mengaku berasal dari KPK mendatangi Kantor DPP PDI Perjuangan. Kepada petugas di Kantor PDI Perjuangan, beberapa orang yang menggunakan tiga mobil itu menyatakan akan menggeledah.

Namun, saat ditanyakan mengenai surat tugas, kata Wayan, mereka hanya mengibaskan surat tersebut. Wayan pun mempertanyakan surat tersebut lantaran proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga :