UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tak Boleh?

Djarot: Revisi terhadap suatu undang-undang merupakan hal biasa.
Sabtu, 14 September 2019 21:41 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menyebut usulan revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK) adalah bagian dari strategi untuk melaksanakan komitmen membangun pemerintahan bersih yang antikorupsi.

Menurut Djarot, revisi terhadap suatu undang-undang merupakan hal biasa. Dia lantas mencontohkan UUD 1945 bisa diamandemankan, maka sangat aneh bila UU KPK tak boleh direvisi.

Baca:Presiden Inginkan KPK Terus Berantas Korupsi

UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tak boleh, ujar Djarot di sela rakerda DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, di Sintang, Sabtu (14/9).

Terkait dengan tekanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh para staf, komisioner, dan LSM pendukung KPK. Djarot menjawab bahwa tekanan demikian adalah biasa. Sebab setiap pro dan kontra akan selalu disertai dengan tekanan-tekanan politik.

Baca juga :