Ikuti Kami

UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tak Boleh?

Djarot: Revisi terhadap suatu undang-undang merupakan hal biasa.

UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tak Boleh?
Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menyebut usulan revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK) adalah bagian dari strategi untuk melaksanakan komitmen membangun pemerintahan bersih yang antikorupsi.

Menurut Djarot, revisi terhadap suatu undang-undang merupakan hal biasa. Dia lantas mencontohkan UUD 1945 bisa diamandemankan, maka sangat aneh bila UU KPK tak boleh direvisi.

Baca: Presiden Inginkan KPK Terus Berantas Korupsi

"UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tak boleh," ujar Djarot di sela rakerda DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, di Sintang, Sabtu (14/9).

Terkait dengan tekanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh para staf, komisioner, dan LSM pendukung KPK. Djarot menjawab bahwa tekanan demikian adalah biasa. Sebab setiap pro dan kontra akan selalu disertai dengan tekanan-tekanan politik.

Djarot melanjutkan, KPK itu didirikan saat era Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDI Perjungan. KPK dibentuk sebagai lembaga adhoc dan undang-undangnya sudah berumur 17 tahun.

"Kok mau direvisi, KPK-nya diperkuat, kok malah ada prokontra? Kan lucu ya. Padahal komitmen kita ya tetap, harus memangun pemerintahan bersih yang anti korupsi," ucap Djarot.

Lebih lanjut Djarot mengatakan revisi yang ada dilakukan secara terbatas. Sangat mengherankan sekali bila ada kelompok yang memaksa agar UU itu tak boleh disentuh oleh siapapun juga.

"Kalau saya pribadi sih, jangan sampai KPK itu semacam negara baru di dalam negara, tak bisa disentuh. Padahal dia adalah institusi dibentuk negara, anggarannya juga dari pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antikorupsi itu ke Presiden Joko Widodo.

Baca: Presiden Jokowi Setujui Dewan Pengawas KPK, Asal...

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/8).

Agus merasa, saat ini KPK diserang dari berbagai sisi, khususnya menyangkut revisi Undang-Undang KPK. Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi tersebut.

Quote