Wagub Kosong, Prasetyo: Pergantian Sandi Tak Ada Batas Waktu

Pengambilan keputusan harus disepakati oleh 3/4 anggota DPRD DKI dengan batas waktu tidak ditentukan.
Minggu, 19 Agustus 2018 17:57 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Sejak ditinggal Sandiaga Uno yang maju menjadi cawapres, posisi wakil gubernur DKI Jakarta hingga saat ini belum ada penggantinya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pengganti Sandi harus disepakati melalui rapat paripurna di DPRD DKI.

Baca:Prasetyo: Calon Wagub DKI Harus Sosok yang Bersih

Prasetyo menjelaskan pengambilan keputusan harus disepakati oleh 3/4 anggota DPRD DKI dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Ya, paripurna itu (menyepakati pergantian Sandi). Kita harus kuorum, 3/4 dari 106. 73 (orang). (Kalau enggak kuorum) ya kita tunggu terus, kejar terus sampai kuorum. Enggak ada batas waktu, kata Prasetyo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, akhir pekan lalu.

Prasetyo menegaskan pihaknya mengikuti peraturan yang berlaku mengenai pergantian Sandi. Sehingga, proses pergantian wakil gubernur bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga :