Ikuti Kami

Wagub Kosong, Prasetyo: Pergantian Sandi Tak Ada Batas Waktu

Pengambilan keputusan harus disepakati oleh 3/4 anggota DPRD DKI dengan batas waktu tidak ditentukan.

Wagub Kosong, Prasetyo: Pergantian Sandi Tak Ada Batas Waktu
Ilustrasi. Ketua DPRD Ingatkan Anies-Sandi Soal APBD agar Hati-Hati Banyak 'Tikus'.

Jakarta, Gesuri.id - Sejak ditinggal Sandiaga Uno yang maju menjadi cawapres, posisi wakil gubernur DKI Jakarta hingga saat ini belum ada penggantinya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pengganti Sandi harus disepakati melalui rapat paripurna di DPRD DKI.

Baca: Prasetyo: Calon Wagub DKI Harus Sosok yang Bersih

Prasetyo menjelaskan pengambilan keputusan harus disepakati oleh 3/4 anggota DPRD DKI dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Ya, paripurna itu (menyepakati pergantian Sandi). Kita harus kuorum, 3/4 dari 106. 73 (orang). (Kalau enggak kuorum) ya kita tunggu terus, kejar terus sampai kuorum. Enggak ada batas waktu,” kata Prasetyo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, akhir pekan lalu.

Prasetyo menegaskan pihaknya mengikuti peraturan yang berlaku mengenai pergantian Sandi. Sehingga, proses pergantian wakil gubernur bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya mengikuti aturan saja, kepada mekanisme saja, kan kita sekarang sedang menjalankan bamus menurunkan Pak Sandi sebagai bahan mencalonkan jadi wapres. Mengenai nanti wagubnya ya mekanisme lagi, harus kuorum,” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut Prasetyo mengaku tidak ingin mencampuri partai pengusung dalam hal ini PKS dan Gerindra mengenai sosok pengganti Sandi. Prasetyo menyerahkan nama cawagub kepada kedua partai tersebut.

Baca: Prasetyo: Ahok Mengubah Sistem Menjadi Transparan

“Enggak ada (pembicaraan dengan PKS dan Gerindra). Saya sebagai ketua dewan, mekanisme akan saya jalankan dan yang memimpin sidang paripurna adalah saya,” ujar Prasetyo.

Quote