Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa, menegaskan komitmen DPR RI untuk mengawal penyelesaian persoalan permukiman warga di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang selama bertahun-tahun masuk dalam zonasi kawasan hutan lindung.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IV DPR RI dan DPRD Kabupaten Pasangkayu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
DPR RI akan mengawal dan memfasilitasi proses ini bersama kementerian terkait untuk mendorong pelepasan kawasan lindung yang sudah lama menjadi pemukiman masyarakat, agar ada kepastian hukum dan solusi yang adil, ujar Agus, dikutip Senin(29/6/2026).
Menurut Agus, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah karena masyarakat memiliki dasar hukum dan historis yang kuat atas penguasaan lahan yang mereka tempati. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar lahan yang kini masuk dalam kawasan hutan lindung telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan sejak tahun 1960-an hingga 1970-an.
Banyak lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh negara, ujar Agus.