Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, mengomentari pemberhentian operasional sementara PT Vale Indonesia di Sulawesi Tenggara akibat belum terbitnya perpanjangan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).
Kondisi ini mengakibatkan sekitar 5.000 karyawan dirumahkan.
Saya mengingatkan manajemen PT Vale Indonesia agar kebijakan perumahan karyawan ini tidak mengurangi hak-hak pekerja. Hak normatif harus tetap dipenuhi, dan perusahaan wajib memberikan kepastian serta ketenangan kepada para karyawan bahwa kondisi ini bersifat sementara, ujar Ahmad Safei dalam keterangan tertulis, Senin (5/1).
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Ia menekankan nasib ribuan pekerja harus menjadi perhatian utama.