Ikuti Kami

Esti Wijayati Dorong Dukungan Anggaran untuk Revitalisasi Cagar Budaya

MY Esti mengatakan, proses pembentukan maupun revisi undang-undang membutuhkan waktu.

Esti Wijayati Dorong Dukungan Anggaran untuk Revitalisasi Cagar Budaya
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati.

Yogyakarta, Gesuri.id — Komisi X DPR RI mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk yang berada dalam penguasaan masyarakat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai, dukungan regulasi dan anggaran diperlukan agar upaya pelestarian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola.

Hal tersebut disampaikan Esti saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (25/9). Menurutnya, revisi Undang-Undang yang mengatur cagar budaya sebenarnya telah masuk dalam daftar panjang agenda legislasi Komisi X. Namun, revisi tersebut belum menjadi prioritas pada tahun ini karena Komisi X masih menyelesaikan sejumlah agenda legislasi lainnya.

“Ada permintaan dan ini sebenarnya sudah masuk di list-nya, long list, list panjang untuk periode ini mengenai revisi undang-undang terkait dengan cagar budaya. Tetapi sejauh ini tahun ini memang belum masuk skala prioritas,” ujar Esti.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Esti mengatakan, proses pembentukan maupun revisi undang-undang membutuhkan waktu. Karena itu, pelindungan cagar budaya tidak dapat sepenuhnya menunggu hingga revisi undang-undang tersebut selesai.

“Ketika undang-undang itu belum bisa dibuat untuk revisi terhadap undang-undang terkait dengan cagar budaya, maka harus ada payung yang lain,” jelasnya.

Menurut Esti, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menghadirkan kebijakan melalui peraturan menteri yang memungkinkan pemerintah menjalankan program dan memberikan dukungan anggaran untuk pemeliharaan maupun revitalisasi cagar budaya yang membutuhkan penanganan.

“Bisa peraturan menteri yang kemudian memungkinkan ada program ataupun anggaran yang bisa kita berikan untuk ruang-ruang itu, program seperti perbaikan, revitalisasi,” ujarnya.

Ia menekankan, revitalisasi cagar budaya harus dilakukan sesuai kaidah pelestarian dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemeliharaan maupun perubahan pada bangunan atau situs cagar budaya juga perlu melibatkan tenaga ahli yang memahami prinsip dan karakteristik cagar budaya.

“Negara harus hadir. Mereka kalau disuruh revitalisasi sementara tidak boleh diapa-apain, mereka juga tidak punya ahlinya untuk revitalisasi. Cagar budaya itu harus ada ahli cagar budayanya, tidak bisa sembarangan,” tegas Esti.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak 

Selain persoalan regulasi, Esti menyoroti sejumlah aset bersejarah yang tidak dimanfaatkan dalam waktu lama sehingga berpotensi mengalami kerusakan. Ia mencontohkan Hotel Tugu yang disebut memiliki nilai penting sebagai cagar budaya.

Menurutnya, Kementerian Kebudayaan dapat mengambil peran dalam menjembatani komunikasi antara pihak yang sebelumnya menguasai atau menyewa aset dengan pemerintah, terutama ketika aset tersebut tidak lagi dimanfaatkan dan membutuhkan perhatian untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Esti berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan cagar budaya tetap terlindungi sekaligus dapat dimanfaatkan sesuai prinsip pelestarian. Menurutnya, kebijakan yang lebih adaptif diperlukan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki ruang untuk memberikan dukungan terhadap berbagai bentuk cagar budaya, termasuk yang berada di luar kepemilikan pemerintah

Quote