Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyebutpembahasan RUU Perampasan Aset tidak perlu lagi berlarut-larut.
Hal ini karena Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menyita aset pejabat yang kekayaannya tidak wajar.
Nda usah menunggu UU perampasan aset, ujar Ahok, Kamis (18/9).
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Ahok mengingatkan, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.