Ikuti Kami

Ahok Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tidak Perlu Berlarut-larut

Hal ini karena Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menyita aset pejabat yang kekayaannya tidak wajar.

Ahok Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tidak Perlu Berlarut-larut
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset tidak perlu lagi berlarut-larut.

Hal ini karena Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menyita aset pejabat yang kekayaannya tidak wajar.

“Nda usah menunggu UU perampasan aset,” ujar Ahok, Kamis (18/9).

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Ahok mengingatkan, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.

“Pak SBY tandatangan nih, UU nomor 7 tahun 2006, di situ ada hasil ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi,” sebutnya.

Dalam regulasi itu, kata Ahok, sudah jelas tercantum mekanisme illicit enlistment.

Artinya, jika pejabat negara memiliki kekayaan yang tidak sebanding dengan pajak yang dibayar, maka harta tersebut bisa langsung disita negara.

“Di situ ada pasal yang mengatakan illicit enlistment, jadi kalau ada pejabat negara, kekayaannya bertambah tidak sesuai dengan pajak yang dia bayar kira-kira itu ilegal," Ahok menuturkan.

"Itu bisa disita buat negara, gak usah nunggu-nunggu UU Perampasan Aset,” tambahnya.

Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

Namun, persoalannya justru ada pada implementasi. Politikus PDI Perjuangan itu menyebut UU Nomor 7 Tahun 2006 hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Masalahnya UU Nomor 7 tahun 2006 ini tidak pernah dibuatkan PP-nya,” kuncinya.

Diketahui, Pimpinan DPR RI memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset bersama dua RUU lainnya: yaitu RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri, disepakati oleh seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas 2025.

Quote