Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima mendorong agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria memiliki keberpihakan yang nyata kepada korban konflik agraria.
Undang-Undang ini di dalam substansi pasal-pasalnya, menurut saya, (harus) ada pernyataan keberpihakan kepada korban konflik agraria. Keinginan kita kan itu. Jadi bukan sekadar pasal yang ngambang, ujar Aria, dikutip Kamis (24/9/2026).
Aria menilai, keberpihakan tersebut perlu tercermin secara jelas dalam substansi pasal-pasal RUU sehingga tidak berhenti pada rumusan yang bersifat normatif. Menurutnya, arah keberpihakan kepada korban konflik agraria telah terlihat sejak bagian menimbang hingga ketentuan dalam pasal-pasal RUU.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 14 yang memberikan hak penghentian sementara dalam proses administrasi pertanahan. Aria menilai ketentuan tersebut merupakan langkah yang realistis dan konkret dalam mendukung penyelesaian persoalan konflik agraria.
Jadi tidak terlalu berlebihan, kalau Pasal 14 ini memberikan hak penghentian sementara dalam proses administrasi pertanahan. Ini adalah sesuatu yang realistis, ini adalah sesuatu yang nyata, katanya.