Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah menegaskan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) perlu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan korektif dalam penyelesaian berbagai persoalan dan konflik agraria.
Menurutnya, kewenangan tersebut penting agar pembentukan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak sekadar menjadi regulasi baru, tetapi mampu menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini belum tuntas.
"Kalau hari ini Ibu bilang Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak boleh main corrective, kalau begitu percuma. Tidak perlu kita buat undang-undang ini," ujar Siti dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Senin (21/9/2026).
Siti menyampaikan pernyataan tersebut saat mempertanyakan sikap Pemerintah yang menyatakan BRAN tidak dapat melakukan tindakan korektif dalam menjalankan kewenangannya.
Menurut Siti, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dilatarbelakangi masih banyaknya konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Konflik tersebut, antara lain, melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), korporasi, maupun masyarakat.
Selain itu, kata Siti, masih terdapat ketimpangan dalam kepemilikan tanah dan sumber daya agraria yang membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan yang lebih komprehensif.
Ia menilai BRAN perlu memiliki kewenangan yang tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi juga memungkinkan lembaga tersebut melakukan koreksi terhadap persoalan agraria yang ditemukan di lapangan.
Siti mencontohkan persoalan tanah transmigrasi yang telah memiliki sertifikat, tetapi kemudian dinyatakan masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
"Contoh sertifikat, contoh transmigrasi sudah bersertifikat. Sekarang Bapak Kementerian Kehutanan menyatakan itu kawasan hutan sehingga Bapak nggak berani mengalirkannya, nggak boleh. Itu dilaksanakan harus izin Kementerian Kehutanan dulu, baru bisa dikoreksi dengan BRAN," jelasnya.
Menurutnya, kewenangan korektif tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur secara khusus dalam RUU Reforma Agraria.
Ia menekankan penyelesaian konflik agraria tidak semestinya terhambat oleh kewenangan sektoral antarkementerian. Dengan adanya kewenangan korektif, BRAN diharapkan tidak hanya menjadi lembaga yang mengoordinasikan penyelesaian persoalan agraria, tetapi juga dapat mengambil langkah untuk mengoreksi persoalan yang ditemukan.

















































































