Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mempertanyakan usulan pemerintah yang tidak mencantumkan secara eksplisit nomenklatur lembaga baru pengelola reforma agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
"Izin, pimpinan, ini kembali tadi ini, jadi kita penetapan objek reforma agraria sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 dilakukan oleh berdasarkan keputusan instansi pemerintah, yang mana ini?" kata Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Perdebatan tersebut terjadi saat Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, dikutip Senin (21/9/2026). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Pasal 11 yang belum mencantumkan nama kelembagaan secara eksplisit.
Wakil Ketua Baleg lainnya, Iman Sukri, kemudian memberikan penjelasan terkait lembaga yang dimaksud dalam rumusan tersebut.
"BRAN maksudnya..." kata Iman Sukri, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Sturman kemudian meminta agar nama lembaga tersebut langsung dicantumkan dalam draf RUU sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam produk hukum yang sedang disusun.
"Kenapa nggak sebutkan BRAN saja?" ujar Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Iman menjelaskan bahwa penamaan lembaga tersebut masih akan ditetapkan pemerintah melalui peraturan presiden.
"Belum, kan namanya pemerintah yang buat melalui perpres," kata Iman Sukri, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan Sturman. Ia menilai proses pembentukan undang-undang seharusnya tidak bergantung pada aturan turunan yang baru akan dibuat setelah undang-undang disahkan.
"Kok capek kali kita nunggunya itu. Loh ya nggak. Kita kan buat undang-undang, kok nunggu perpres.
Ya aneh. Yang buat undang-undang kan kita, turunan undang-undang itu baru perpres, PP, dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu perpres, aneh bin ajaib menurut saya," ujar Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Iman kembali memperjelas bahwa lembaga yang dimaksud dalam pembahasan tersebut adalah Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
"Ini maksudnya BRAN, Ketua," kata Iman Sukri, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Sturman tetap meminta agar kepastian mengenai lembaga tersebut dituangkan secara resmi dalam draf RUU Reforma Agraria.
"Loh ya nggak bisa dong, tunjukkan mana, 'nanti ditetapkan pemerintah', ya lucu amat, undang-undang cap apa ini kalau gitu," ujar Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Ia juga menegaskan kewenangan DPR RI dalam menyusun dan menetapkan produk hukum bersama pemerintah.
"Lah, namanya apa? Nunggu... nunggu pemerintah? Loh, kok lucu banget?
Masa undang-undang nunggu perpres? Per apa? Pakai mik, pakai mik.
Pakai mik, Pak, biar kita jelas permainan ini," kata Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto kemudian menjelaskan bahwa kebijakan terkait penamaan lembaga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Menurut pemerintah, penetapan lembaga nonstruktural menjadi kewenangan presiden agar lebih fleksibel apabila terjadi perubahan di kemudian hari.
Ketua Baleg Bob Hasan kemudian meminta kepastian mengenai fungsi dan kewenangan lembaga yang dimaksud dalam RUU Reforma Agraria.
"Fungsi dan kewenangannya tetap ada ya?" kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Pemerintah memastikan fungsi dan kewenangan lembaga tersebut tetap ada.
"Ada, Pak," ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Bambang kemudian menjelaskan latar belakang pemerintah tidak mencantumkan nama lembaga secara spesifik dalam undang-undang.
"Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak, sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh," kata Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Ia mengatakan fleksibilitas tersebut diperlukan agar presiden memiliki ruang untuk menentukan nomenklatur lembaga tanpa harus mengubah undang-undang apabila terjadi perubahan nama.
"Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa. Itu sebabnya kemudian..." ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Bambang juga mengungkapkan adanya surat arahan dari Kementerian Sekretariat Negara kepada berbagai lembaga terkait pembahasan nomenklatur kelembagaan dalam undang-undang.
"Betul, betul, Pak. Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," kata Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Bob Hasan kemudian meminta penjelasan pemerintah agar perbedaan pandangan mengenai nomenklatur tersebut dapat dipahami oleh seluruh anggota Baleg.
"Iya, iya. Supaya Bapak jelaskan, supaya nanti tidak... kawan-kawan di sini tidak berprasangka, Pak. Karena hukum itu logis dan sistematis," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Perbedaan pandangan mengenai nomenklatur lembaga akhirnya belum menemukan titik temu dalam rapat tersebut. Pemerintah meminta waktu untuk melakukan konsultasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait rumusan tersebut.
"Mohon izin, Pak, ini karena ini kami sudah lapor ini sudah disetujui, dan kemarin sekarang dibuka lagi ya, Pak. Kami mohon waktu, Pak, untuk konsultasi karena, kalau nggak, kami nggak berani mutusin ini, Pak. Jadi kami pending saja, Pak. Terima kasih, Pak," kata Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Pimpinan rapat kemudian menerima usulan penundaan pembahasan poin nomenklatur tersebut dan melanjutkan pembahasan ke DIM berikutnya.
"Iya, Pak, sama-sama, sambil konsultasi kita lanjut ke DIM 297 ya," ujar Iman Sukri, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Sebelumnya, pada Rabu (16/9/2026), Rapat Kerja Baleg DPR RI telah memulai penyusunan jadwal dan pembentukan Panitia Kerja RUU Reforma Agraria. Rapat tersebut dihadiri Wamen PANRB Purwadi Arianto, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Wamenkeu Juda Agung, dan Wamenhut Rohmat Marzuki.
Wacana pembentukan BRAN juga sebelumnya mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan kesiapan daerah menjalankan aturan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9/2026).
"Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum," kata Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menyebut gubernur direncanakan menjadi kepala BRAN di tingkat provinsi untuk memperkuat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
"Ke depan, gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," ujar Muhammad Rifqinizamy, Ketua Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menambahkan bahwa pembagian kewenangan kelembagaan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
"Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agraria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja," kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Di sisi lain, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Jaringan Advokasi Tambang memberikan catatan terhadap draf RUU Reforma Agraria. Kedua organisasi masyarakat sipil tersebut mengingatkan potensi sentralisasi penanganan agraria secara top-down, serta meminta evaluasi terhadap independensi kedudukan BRAN dan menolak klausul persidangan sengketa tanah secara tertutup.

















































































