Buleleng Dorong Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Masyarakat harus memiliki sertifikat tanah yang merupakan bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya supaya terhindar dari sengketa.
Rabu, 31 Januari 2018 11:49 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Singaraja, Gesuri.id - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mendorong kepastian hukum kepemilikan tanah di daerah tersebut sebagai upaya pemenuhan hak administrasi bidang agraria.

Salah satunya melalui program penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat dimana sebagai salah satu terobosan dalam hal kepedulian pemerintah dalam melegalisasikan program Prona secara gratis, katanya di Singaraja, Selasa (30/1).

Ia mengatakan masyarakat harus memiliki sertifikat tanah yang merupakan bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya supaya terhindar dari sengketa.

Targetnya yakni agar tidak ada sengketa pertanahan dan seluruh bidang tanah harus tersertifikasi. Semuanya diberikan kepada masyarakat, imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng itu.

Sementara, Kepala Agraria Tata Ruang Atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buleleng Ketut Suyarta mengatakan program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 untuk Kecamatan Banjar, sertifikat yang diserahkan sebanyak 326 bidang tanah.

Baca juga :