Ikuti Kami

Buleleng Dorong Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Masyarakat harus memiliki sertifikat tanah yang merupakan bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya supaya terhindar dari sengketa.

Buleleng Dorong Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana

Singaraja, Gesuri.id - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mendorong kepastian hukum kepemilikan tanah di daerah tersebut sebagai upaya pemenuhan hak administrasi bidang agraria.

"Salah satunya melalui program penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat dimana sebagai salah satu terobosan dalam hal kepedulian pemerintah dalam melegalisasikan program Prona secara gratis," katanya di Singaraja, Selasa (30/1).

Ia mengatakan masyarakat harus memiliki sertifikat tanah yang merupakan bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya supaya terhindar dari sengketa.

"Targetnya yakni agar tidak ada sengketa pertanahan dan seluruh bidang tanah harus tersertifikasi. Semuanya diberikan kepada masyarakat," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng itu.

Sementara, Kepala Agraria Tata Ruang Atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buleleng Ketut Suyarta mengatakan program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 untuk Kecamatan Banjar, sertifikat yang diserahkan sebanyak 326 bidang tanah.

"Nantinya pada 2018 mendatang terdapat sekitar 3.000 bidang yang terdaftar dan sebanyak 1.500 bidang yang akan disertifikatkan," tegas dia.

Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga Desa Banyuatis, Desa Gobleg, dan Desa Munduk, Penyerahan dilaksanakan langsung oleh Bupati Buleleng di Gedung Serba Guna Desa Banyuatis Kecamatan Banjar.

Untuk di Kecamatan Banjar sedikitnya ada terdapat sekitar 326 bidang sertifikat tanah yang diterima oleh masyarakat dengan rincian untuk di Desa Banyuatis sebanyak 125 bidang sertifikat, sedangkan di Desa Gobleg terdapat 90 bidang sertifikat, dan di Desa Munduk sebanyak 111 bidang sertifikat.

Quote