Darmadi Minta Kementerian UMKM Permudah Bansos Usaha Mikro

Tujuan BPUM ini adalah membantu pelaku UMKM untuk bisa bertahan di masa pandemi.
Kamis, 14 Januari 2021 14:17 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - AnggotaKomisi VIDPRDarmadi Duriantoberharap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) tidak mempersulit para pelaku usaha mendapatkan Bantuan Sosial Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta tahun2021 ini.

Sebab,banyak pelaku UMKM akhirnya gigit jari. Gagal menerima bantuan hibah lantaran sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. Darmadi menyatakan, tujuan BPUM ini adalah membantu pelaku UMKM untuk bisa bertahan di masa pandemi.

Baca:Vaksinasi Corona, Pemerintah Harus Buat Terang Benderang

Sementara pelaku usaha rakyat ini terbagi dua kategori, yakni yang memiliki akses ke lembaga pembiayaan atau perbankan dan yang tidak punya akses sama sekali. Nah untuk kategori pertama ini, data milik pemerintah biasanya lengkap.Sebaliknya, yang tidak punya akses ini, datanya biasanya tidak lengkap makanya kita kesulitan datanya, jelas Darmadi di Jakarta, Rabu (13/1).

Dikatakannya, akhir Desember lalu, Kementerian Koperasi dan UMKM telah berkomitmen BPUMlanjut hingga kuartal pertama pada Tahun 2021. Cuma, menjadi persoalan, syarat untuk menerima bantuan hibah ini justru menyulitkan pelaku UMKM. Sebab dalam salah satu persyaratannya, bantuan hanya diberikan bagi pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca juga :