Jakarta, Gesuri.id - Anggota MRP RI/DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Endro S. Yahman mengatakan rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang prima oleh negara dalam hal ini pemerintah.
Hal itu, lanjutnya, dijamin konstitusi/UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan merupakan pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke-5.
Baca:Pertemuan Mega-Moeldoko Tanpa Bukti, Tempo Langgar Etika!
Demikian dikatakan Endro S. Yahman dalam kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di balai Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kab. Pesawaran, Lampung, Minggu (14/3) siang.