Endro: Rakyat Berhak Dapat Layanan Prima, Dijamin Konstitusi

"Banyak masyarakat masih belum jelas membedakan mana yang menjadi hak nya, dan mana yang menjadi kewajiban negara terhadap rakyatnya".
Selasa, 16 Maret 2021 09:12 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota MRP RI/DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Endro S. Yahman mengatakan rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang prima oleh negara dalam hal ini pemerintah.

Hal itu, lanjutnya, dijamin konstitusi/UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan merupakan pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke-5.

Baca:Pertemuan Mega-Moeldoko Tanpa Bukti, Tempo Langgar Etika!

Demikian dikatakan Endro S. Yahman dalam kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di balai Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kab. Pesawaran, Lampung, Minggu (14/3) siang.

Baca juga :