Ikuti Kami

Endro: Rakyat Berhak Dapat Layanan Prima, Dijamin Konstitusi

"Banyak masyarakat masih belum jelas membedakan mana yang menjadi hak nya, dan mana yang menjadi kewajiban negara terhadap rakyatnya".

Endro: Rakyat Berhak Dapat Layanan Prima, Dijamin Konstitusi
Anggota MRP RI/DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Endro S. Yahman dalam kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di balai Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kab. Pesawaran, Lampung, Minggu (14/3) siang. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota MRP RI/DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Endro S. Yahman mengatakan rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang prima oleh negara dalam hal ini pemerintah. 

Hal itu, lanjutnya, dijamin konstitusi/UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan merupakan pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke-5. 

Baca: Pertemuan Mega-Moeldoko Tanpa Bukti, Tempo Langgar Etika!

Demikian dikatakan Endro S. Yahman dalam kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di balai Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kab. Pesawaran, Lampung, Minggu (14/3) siang.

Lebih lanjut, Anggota MPR RI/DPR RI yang menjabat periode ke-2 ini menjelaskan bahwa Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini dilaksanakan dengan metode dialogis dan disinergikan dengan persoalan masyarakat Tri Rahayu. 

Yaitu, sambungnya, carut-marutnya pengurusan sertifikat tanah oleh pemerintahan desa lebih dari 8 tahun yang lalu dan hingga kini masyarakat banyak belum mendapatkan haknya.  

"Kasus tersebut mengemuka dan dikupas bersama agar masyarakat lebih mudah mencerna, menyadari bahwa yang selama ini diperjuangkan dan dituntut adalah bagian dari pelaksanaan UUD NRI 1945 dan Pancasila," ungkapnya. 

Dengan demikian, ujarnya, perlu inovasi dalam pemahaman tentang isi dari Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, agar kegiatan sosialisasi tidak membosankan namun mengena pada sasarannya, yakni membangun kesadaran massif dan kolektif masyarakat terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Menurutnya, kesadaran kritis yang massif ini sangat berguna untuk mengawal dan memberi koreksi pemimpinnya ditingkat desa, agar jalannya pemerintahan semakin baik dan memenuhi harapan masyarakat. 

Baca: Gilbert: Masalah Pengadaan Lahan Sarana Jaya Harus Diungkap!

"Banyak masyarakat masih belum jelas membedakan mana yang menjadi hak nya, dan mana yang menjadi kewajiban negara terhadap rakyatnya. Ini yang harus sering dikupas dan lebih banyak memberi contoh kasus yang berada  disekitar masyarakat, Metode ceramah yang berlangsung 1 arah harus sudah ditinggalkan, karena yang hadir adalah orang-orang yang sudah dewasa, ya harus menggunakan metode Pendidikan orang dewasa," kata Endro S. Yahman lebih lanjut.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Bambang Anggota DPRD F-PDI Perjuangan, Sukamto Sekretaris Desa Tri Rahayu, Sunaryo Ketua BPD Tri Rahayu, Restu Adhi dari unsur TNI. Acara ditutup dengan quiz berupa pertanyaan seputar Pancasila dengan diberi hadiah cendera mata Kaos MPR RI kepada peserta.

Quote