Endro Terima Aduan Warga Korban Kriminalisasi Oleh PT KAI

Warga yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Pasir Gintung (FORMAPAS) itu mengaku resah dan terteror oleh tindakan pihak manajemen PT. KAI.
Rabu, 15 Juli 2020 15:47 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Bandar Lampung, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman menerima pengaduan warga Pasir Gintung, Sawah Brebes dan Labuhan Ratu terkait konflik tanah dengan PT KAI (Persero) Drive IV Tanjung Karang, Bandar Lampung, Sabtu (11/7).

Warga yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Pasir Gintung (FORMAPAS) itu mengaku resah dan terteror oleh tindakan pihak manajemen PT. KAI yang mengancam akan meng-eksekusi tanah dan bangunan yang telah lama ditempati warga, bila tidak membayar uang sewa. Bahkan ada warga yang dikriminalisasi akibat sengketa tanah ini.

Baca:Dion Minta Bantuan Bagi Para Seniman Segera Diluncurkan

Baru-baru ini manajemen PT. KAI (Persero) Drive IV Tanjung Karang mengirimkan surat No. 115/SP/ASET/VII/2020 yang berisi peringatan pertama untuk segera membayar sewa, atau menyerahkan rumah dan tanah yang ditempati warga untuk mereka eksekusi, ungkap Ketua FORMAPAS Haryadi.

Baca juga :