Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo Pastikan Hak Ahli Waris Korban TPA Putri Cempo Dipenuhi

Dari pihak perusahaan memberikan santunan kematian yang seharusnya diberikan BPJS Tenaga Kerja.
Kamis, 23 Juli 2026 14:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPRD Solo Fraksi PDI Perjuangan, Ekya Sih Hananto, menegaskan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) harus memenuhi seluruh hak ahli waris Muhammad Haris, korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres. Selain santunan kematian sekitar Rp150 juta, perusahaan juga diminta memberikan seluruh hak normatif korban sebagai pekerja.

Dari pihak perusahaan memberikan santunan kematian yang seharusnya diberikan BPJS Tenaga Kerja. Tapi karena korban belum diikutkan BPJS Tenaga Kerja, sehingga segala risiko dialihkan kepada pihak perusahaan. Perusahaan bertanggung jawab penuh. Kemarin sore secara simbolis diberikan santunan, sedangkan pencairannya nanti ditransfer kepada ahli waris dengan nominal sekitar Rp150 juta, ujar Ekya.

Penyerahan santunan kematian secara simbolis dilakukan di Balai Pertemuan RW 003 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut difasilitasi Ketua RW 003 Jagalan, Marjono, dan dihadiri keluarga korban, perwakilan perusahaan, serta sejumlah pihak terkait.

Ekya menegaskan santunan kematian bukan satu-satunya kewajiban perusahaan. Menurutnya, ahli waris juga berhak menerima seluruh hak ketenagakerjaan yang seharusnya diperoleh korban selama bekerja.

Saya sampaikan juga santunan kematian itu kan baru haknya yang seharusnya dari BPJS Tenaga Kerja, padahal ada hak-hak lain sebagai karyawan. Jadi saya ingatkan agar hak-hak lain itu juga harus diberikan, contohnya pesangon, hak cuti, dan hak-hak lainnya. Prinsipnya dari pihak perusahaan sanggup untuk memberikan, katanya.

Baca juga :