Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo Pastikan Hak Ahli Waris Korban TPA Putri Cempo Dipenuhi

Dari pihak perusahaan memberikan santunan kematian yang seharusnya diberikan BPJS Tenaga Kerja.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo Pastikan Hak Ahli Waris Korban TPA Putri Cempo Dipenuhi
Anggota Komisi IV DPRD Solo Fraksi PDI Perjuangan, Ekya Sih Hananto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPRD Solo Fraksi PDI Perjuangan, Ekya Sih Hananto, menegaskan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) harus memenuhi seluruh hak ahli waris Muhammad Haris, korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres. Selain santunan kematian sekitar Rp150 juta, perusahaan juga diminta memberikan seluruh hak normatif korban sebagai pekerja.

"Dari pihak perusahaan memberikan santunan kematian yang seharusnya diberikan BPJS Tenaga Kerja. Tapi karena korban belum diikutkan BPJS Tenaga Kerja, sehingga segala risiko dialihkan kepada pihak perusahaan. Perusahaan bertanggung jawab penuh. Kemarin sore secara simbolis diberikan santunan, sedangkan pencairannya nanti ditransfer kepada ahli waris dengan nominal sekitar Rp150 juta," ujar Ekya.

Penyerahan santunan kematian secara simbolis dilakukan di Balai Pertemuan RW 003 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut difasilitasi Ketua RW 003 Jagalan, Marjono, dan dihadiri keluarga korban, perwakilan perusahaan, serta sejumlah pihak terkait.

Ekya menegaskan santunan kematian bukan satu-satunya kewajiban perusahaan. Menurutnya, ahli waris juga berhak menerima seluruh hak ketenagakerjaan yang seharusnya diperoleh korban selama bekerja.

"Saya sampaikan juga santunan kematian itu kan baru haknya yang seharusnya dari BPJS Tenaga Kerja, padahal ada hak-hak lain sebagai karyawan. Jadi saya ingatkan agar hak-hak lain itu juga harus diberikan, contohnya pesangon, hak cuti, dan hak-hak lainnya. Prinsipnya dari pihak perusahaan sanggup untuk memberikan," katanya.

Untuk memastikan seluruh hak korban dipenuhi, Ekya mengaku telah meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo ikut mengawal proses tersebut. Ia meminta dinas menghitung masa kerja korban beserta seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan.

"Saya menelepon Dinas Tenaga Kerja Solo agar hadir dan menghitung masa kerja korban beserta hak-haknya untuk diajukan kepada perusahaan. Pihak perusahaan menyanggupi maksimal dua pekan untuk memenuhi seluruh hak korban," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, YF Sukasno, memastikan pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban hingga seluruh hak ahli waris dipenuhi.

"Kami berkomitmen mendampingi sampai selesai. Kehadiran kami karena diminta oleh Muhammad Shohib selaku keluarga korban," katanya.

Menurut Sukasno, dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah juga meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pabrik.

"Dari pihak Disnaker Provinsi menyampaikan evaluasi kondisi area pabrik yang harus ditingkatkan SOP dan K3-nya. Keselamatan kerja perlu dievaluasi dan mendapatkan perhatian sangat serius," ujarnya.

Ia menambahkan, Disnaker Jawa Tengah juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi seluruh hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari biaya perawatan, biaya pemakaman, hingga santunan kematian.

"Pihak perusahaan sudah menyanggupi. Tapi Fraksi PDI Perjuangan tetap akan mendampingi keluarga korban sampai semua haknya dipenuhi," pungkas Sukasno.

Quote