GRANAT Kecam MA Korting Vonis Hukuman Mati Terpidana Narkoba

"Terlebih lagi, terdapat bukti bahwa selama menjalani masa tahanan selama ini, ia mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam Lapas atau Rutan"
Jum'at, 23 Agustus 2019 19:51 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengecam Mahkamah Agung (MA) yang mengubah Vonis hukuman mati terpidana Narkoba atas nama Adam di Lapas Cilegon menjadi penjara 20 tahun.

Hukuman mati Adam narapidana Lapas Cilegon yang terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dianulir MA jadi 20 tahun penjara.Meskipun Hakim bebas untuk menentukan berat ringannya Pemidanaan dan tergantung Rasa Keadilan Hakim, akan tetapi Hakim juga WAJIB mempertimbangkan RASA KEADILAN yang hidup ditengah-tengah Masyarakat, ungkap Henry kepada gesuri.id, Jumat (23/8).

Dalam kasus ini, lanjut Henry, Terdakwa TERBUKTI melakukan tindak pidana sebagai BAGIAN DARI SINDIKAT NARKOBA.

Terdakwa adalah pelaku Kejahatan luar biasa, pelaku kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung telah mengakibatkan matinya anak-anak bangsa dalam jumlah yang sangat besar setidaknya 50 orang setiap hari, ujar Henry.

Dijelaskan advokat senior itu, kejahatan Narkoba yang mengancam keselamatan bangsa, kejahatan yang berdampak hilangnya satu generasi, kejahatan yang menghambat upaya Pemerintah untuk mewujudkan Generasi unggul Indonesia Maju.

Baca juga :