Gus Falah: Polri Peduli Perjuangan Rakyat Pertahankan Hak Atas Tanah

Gus Falah sependapat dengan Polri bahwa konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan tindak pidana.
Selasa, 08 September 2026 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menilai kebijakan Polri yang memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, menunjukkan Polri memiliki kepedulian terhadap perjuangan rakyat dalam mempertahankan hak atas tanah.

Gus Falah menyampaikan hal tersebut merespons kebijakan moratorium yang diambil Polri dengan mempedomani kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Saya melihat kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap perjuangan rakyat, khususnya petani dan masyarakat adat yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya. Konflik agraria harus dilihat secara utuh dan tidak boleh serta-merta diletakkan sebagai persoalan pidana, ujar Gus Falah dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Gus Falah, dirinya sependapat dengan Polri bahwa konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan tindak pidana. Konflik tersebut dapat memiliki dimensi keperdataan, administrasi pertanahan, hingga menyangkut keberadaan dan hak-hak masyarakat adat yang turun-temurun mengelola tanah di suatu wilayah.

Konflik agraria itu kompleks. Ada aspek pidana, tetapi ada juga aspek keperdataan dan persoalan hak masyarakat adat. Karena itu, pendekatan penegakan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati agar jangan sampai kriminalisasi justru menimpa rakyat yang sedang memperjuangkan haknya, katanya.

Baca juga :