Ikuti Kami

Jelang HUT RI, TB Hasanuddin Ingatkan Jaga Batas Kewenangan TNI dan Polri

UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri.

Jelang HUT RI, TB Hasanuddin Ingatkan Jaga Batas Kewenangan TNI dan Polri
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan antara TNI dan Polri dalam pengamanan masyarakat, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri,” kata TB Hasanuddin, dikutip Kamis (13/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan TB Hasanuddin merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyebut TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Menurut TB, pernyataan tersebut perlu dipahami dalam koridor konstitusi.

Sebab, UUD 1945 telah membagi tugas dan kewenangan TNI serta Polri secara jelas. TB menjelaskan, Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sementara Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta melakukan penegakan hukum.

Pembagian tugas tersebut, lanjut TB, juga telah ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI, sementara Kamtibmas merupakan tugas Polri,” ujarnya.

Meski demikian, politikus senior PDI Perjuangan itu menegaskan TNI tetap memiliki ruang untuk terlibat dalam pengamanan masyarakat. Pelibatan tersebut dapat dilakukan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya dalam bentuk membantu Polri menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih. Jadi pelibatan TNI dalam Kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan,” ucapnya.

TB Hasanuddin pun menyoroti pelaksanaan patroli TNI di wilayah sipil. Menurutnya, kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan koordinasi serta mekanisme yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.

“Kalau patroli dilakukan untuk membantu Polri, harus jelas koordinasi, kewenangan dan prosedurnya. Jangan sampai kemudian terjadi kerancuan mengenai siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia menambahkan, kewenangan militer dalam urusan keamanan dapat berbeda apabila negara berada dalam keadaan bahaya sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Dalam kondisi darurat militer, otoritas militer memang dapat memperoleh kewenangan yang lebih luas. Namun, TB menegaskan keadaan bahaya tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh Panglima TNI.

“Darurat militer merupakan rezim hukum yang berbeda. Penetapan keadaan bahaya merupakan kewenangan Presiden, dengan syarat dan konsekuensi yang sangat serius bagi kehidupan masyarakat,” ucapnya.

TB Hasanuddin menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, konstitusi telah membagi tugas TNI dan Polri, yakni TNI di bidang pertahanan dan Polri dalam urusan Kamtibmas.

Kedua, TNI dapat membantu Polri dalam tugas Kamtibmas melalui mekanisme OMSP. Namun, pelibatan tersebut bersifat perbantuan dan bukan pengambilalihan kewenangan.

Ketiga, kewenangan militer yang lebih luas dalam urusan keamanan hanya dimungkinkan dalam kondisi negara berada dalam keadaan bahaya yang ditetapkan Presiden sesuai ketentuan hukum.

TB Hasanuddin menegaskan sinergi antara TNI dan Polri tetap penting untuk memastikan rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI berlangsung aman dan kondusif.

“Kita tentu mendukung sinergi TNI dan Polri agar perayaan Hari Kemerdekaan berlangsung aman dan kondusif. Namun, sinergi itu harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Jangan sampai pembagian kewenangan TNI dan Polri menjadi kabur,” pungkas TB Hasanuddin.

Quote