Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menegaskan pentingnya memperkuat kemitraan antara DPR RI dan Polri untuk meningkatkan pelayanan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika beserta jajaran di Karangasem, dikutip Jumat (7/8/2026).
"Sepanjang berada di koridor hukum, dengan memberikan hak-hak masyarakat sebagaimana seharusnya dan diatur undang-undang, polisi tidak boleh ragu," kata Wayan Sudirta.
Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mempererat komunikasi dan kolaborasi antara Komisi III DPR RI dengan Polri, khususnya jajaran Polres Karangasem. Dalam kesempatan itu, Kapolres Karangasem memaparkan sejumlah perkembangan penanganan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat sejak dirinya bertugas di wilayah tersebut.
Kapolres menyampaikan sejumlah konflik kemasyarakatan telah berhasil dimediasi sehingga hubungan antarwarga kembali membaik. Beberapa di antaranya meliputi sengketa tapal batas, kasus pencurian bawa sulinggih di Budakeling, kejahatan digital yang sempat mengganggu layanan jaringan internet, hingga sengketa bernuansa adat yang kini berangsur pulih menuju suasana persaudaraan.
Salah satu konflik yang sempat menjadi perhatian publik adalah persoalan adat di Desa Adat Bugbug. Menurut Kapolres, situasi di desa tersebut kini semakin kondusif dan dalam waktu dekat masyarakat akan menggelar *ngaben bersama* yang diharapkan menjadi momentum mempererat kembali ikatan persaudaraan.
Menanggapi hal tersebut, Wayan Sudirta menyampaikan bahwa sebagai anggota Komisi III DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan, pihaknya tetap mendorong terbangunnya kemitraan yang kuat dengan institusi kepolisian. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPR bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan dan penegakan hukum, bukan semata-mata mencari kekurangan.
Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian saat ini memiliki landasan hukum yang semakin kuat melalui ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
"Jadi, penegakan dan pelayanan hukum, diharapkan menjadikan polisi semakin baik dalam menangani konflik-konflik hukum, bukan semata-mata untuk pemidanaan, tetapi untuk pemulihan secara restoratif,'' ucap Wayan Sudirta.
Menurut Sudirta, perlindungan terhadap hak masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, kini telah diatur lebih komprehensif dalam KUHAP. Selain adanya mekanisme pengawasan, aparat kepolisian juga dapat dikenai sanksi etik, sanksi administrasi, hingga sanksi pidana apabila melanggar ketentuan. Di sisi lain, penerapan keadilan restoratif diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian konflik hukum yang lebih berkeadilan serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

















































































