I Wayan Sudirta Pastikan Hak Masyarakat Mengadu Soal Pengelolaan Sampah Tetap Terlindungi

Hak tersebut telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Jum'at, 28 Agustus 2026 14:01 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI I Wayan Sudirta memastikan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh pengelolaan sampah. Hak tersebut telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta peraturan pelaksanaannya.

Hal tersebut disampaikan Wayan Sudirta saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam keterangannya, DPR menjelaskan pembentuk UU Pengelolaan Sampah sejak awal telah menempatkan peran serta masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut diwujudkan melalui pemberian hak kepada setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah, yang kemudian dijabarkan melalui peran masyarakat dalam Pasal 28 ayat (2).

DPR juga menerangkan hak tersebut telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Aturan itu mengatur berbagai bentuk partisipasi masyarakat, mulai dari pemberian usul, pertimbangan, dan saran dalam pengelolaan sampah hingga keterlibatan dalam perumusan kebijakan, penanganan sampah, pendidikan, pelatihan, kampanye, dan pendampingan masyarakat.

Dalam konteks hak pengawasan, DPR menjelaskan masyarakat memiliki hak untuk turut mengawasi penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pengawasan tersebut mencakup tindakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Mekanisme tersebut dirancang untuk mendeteksi potensi penyimpangan melalui audit dan monitoring secara rutin, tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari masyarakat.

Baca juga :