Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Mendesak Disahkan

Kasus kekerasan seksual yang belum terusut tuntas karena belum adanya dasar hukum.
Selasa, 30 Juli 2019 23:19 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia masih belum mendapat perhatian lebih baik dari masyarakat maupun pemerintah. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus yang belum dapat dibuktikan di tingkat pengadilan, akibatnya banyak korban yang tak mendapatkan keadilan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan banyaknya kasus kekerasan seksual yang belum terusut tuntas karena belum adanya dasar hukum yang mengatur jenis-jenis kekerasan seksual secara luas.

Baca:Jokowi akan Segera Tanda Tangani AmnestiBaiq Nuril

Hal ini menjadi salah satu urgensi untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Banyak persoalan -persoalan kekerasan secara pengadilan banyak mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan karena berita acara keadilannya terkadang sulit untuk melakukan pembuktian, ungkap Diah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Baca juga :