Ikuti Kami

Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Mendesak Disahkan

Kasus kekerasan seksual yang belum terusut tuntas karena belum adanya dasar hukum.

Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Mendesak Disahkan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia masih belum mendapat perhatian lebih baik dari masyarakat maupun pemerintah. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus yang belum dapat dibuktikan di tingkat pengadilan, akibatnya banyak korban yang tak mendapatkan keadilan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan banyaknya kasus kekerasan seksual yang belum terusut tuntas karena belum adanya dasar hukum yang mengatur jenis-jenis kekerasan seksual secara luas. 

Baca: Jokowi akan Segera Tanda Tangani Amnesti Baiq Nuril

Hal ini menjadi salah satu urgensi untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Banyak persoalan -persoalan kekerasan secara pengadilan banyak mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan karena berita acara keadilannya terkadang sulit untuk melakukan pembuktian," ungkap Diah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Salah satu contoh kasus, kata Diah adalah kasus kriminalisasi yang dialami oleh Baiq Nuril.

Baiq Nuril merupakan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus penyebaran konten bermuatan asusila dan menjadi tersangka UU ITE.

"Terkadang pembuktiannya sulit, nah seperti terakhir misalnya kayak kasus Baiq Nuril susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum, akhirnya diambil UU ITE," ujar Diah.

Seperti diketahui,  dari kasus yang masuk dalam kategori pelecehan seksual secara verbal itu Baiq Nuril dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara, dalam KUHP, pelecehan secara verbal tidak dikategorikan dalam kekerasan seksual. Ketentuan tersebut baru diatur dalam draf RUU PKS yang sedang dibahas di DPR.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan Dukung Amnesti Baiq Nuril

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, tren kekerasan seksual saat ini memang sudah berada di tahap sangat mengkhawatirkan bahkan sampai ke tingkat anak-anak. Diah lantas mencontohkan kasus pencabulan di TK ada juga yang sempat mencuat kasus bully di sekolah secara verbal.

"Artinya secara verbal orang melakukan pelecehan tapi dampaknya memang psikologis," kata Diah.

Quote