Ngabang, Gesuri.id - Kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat diminta teliti dan tepat waktu menyampaikan serta melaporkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam sistem aplikasi dari pemerintah pusat.
Ketelitian dalam mengisi Dapodik, sebut Karolin sangat berpengaruh dalam validasi dan pembaruan (update) data terkini tentang kondisi sekolah yang sebenarnya. Kemudian, setelah seluruh data terisi dengan kondisi sekolah yang sebenarnya, harus segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan paling lambat bulan Maret 2019, kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Kamis (21/2).
Baca:Pemkab Landak Dorong CU Berinovasi
Karena, apabila lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan, data usulan anggaran tersebut tidak akan diterima dan harus disampaikan kembali pada tahun berikutnya.
Saya ingatkan kepala sekolah untuk tidak terlambat dalam menyampaikan laporan update data, agar bisa masuk dalam usulan untuk anggaran dari pemerintah pusat. Karena jujur saja, kalau mengandalkan APBD Kabupaten Landak, tidak akan cukup anggarannya, tuturnya.