Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, resmi menyandang gelar Sarjana Hukum setelah lulus dalam Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Hukum IBLAM, Selasa (8/9).
Dalam momen akademik tersebut, Rieke mengangkat isu krusial mengenai ancaman ketergantungan teknologi terhadap kedaulatan data nasional.
Penelitian akademiknya dituangkan dalam skripsi berjudul “Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.” Dalam sidang akhir itu, Rieke diuji oleh dewan penguji yang terdiri atas Assoc. Prof. Marjan Miharja, S.H., M.H., Assoc. Prof. Radian Syam, S.H., M.H., serta Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Melalui penelitiannya, Rieke menemukan bahwa kepemilikan formal atas data atau infrastruktur digital tidak serta-merta menjamin negara memiliki kedaulatan penuh secara substantif.
"Negara dapat memiliki data, aplikasi atau infrastruktur secara de jure, tetapi kehilangan kendali de facto apabila tidak mampu mengaudit, mengubah, memigrasikan, mengganti penyedia, memulihkan, dan menjamin keberlangsungan sistem," ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa ancaman kedaulatan kerap muncul ketika negara terjebak dalam kondisi vendor lock-in, yakni ketergantungan berlebihan pada penyedia teknologi tertentu. Kondisi ini diperparah apabila pemerintah tidak memegang akses administratif, kesulitan memindahkan data, bergantung pada teknologi proprietari, atau tidak memiliki strategi keluar (exit strategy).
Sebagai solusi atas persoalan tersebut, Rieke menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara (Ultimate Sovereign Control). Konsep ini menekankan agar kewenangan hukum tertinggi negara diimbangi dengan kapabilitas efektif untuk mengendalikan fungsi-fungsi digital yang strategis.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Sejumlah prinsip yang diusungnya mencakup kedaulatan tanpa otoritarianisme digital, integrasi data dengan kewenangan konstitusional yang terdistribusi, kendali negara tanpa monopoli, serta kemandirian teknologi tanpa ketergantungan strategis.
Lebih lanjut, Rieke menilai pelibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, maupun penyedia teknologi asing masih dimungkinkan dalam ekosistem digital nasional. Kendati demikian, negara tetap harus memegang kendali mutlak atas hak audit, portabilitas, migrasi data, serta keberlangsungan layanan strategis.
Di akhir penelitiannya, Rieke turut mendorong penguatan regulasi, khususnya dalam mengevaluasi keterkaitan antara Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional agar perlindungan data dan kedaulatan digital negara semakin terjamin.

















































































