Komisi III DPR RI Siap Kawal Amnesti Untuk Baiq Nuril

Arteria: Komisi III sudah kawal saat putusan itu di PN.
Selasa, 09 Juli 2019 22:29 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI siap mengawal kasus Baiq Nuril yang menjadi tersangka pelanggadan UU ITE setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Intinya Komisi III DPR RI selalu membuka diri. Kalau dilihat rekam jejaknya bukan hanya saat PK, Komisi III sudah kawal saat putusan itu di PN tempat asalnya lalu saat kasasi di MA, ungkap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca:Masih Ada Asa UntukBaiq Nuril

Sedangkan terkait dengan kemungkinan solusi hukum lainnya, Arteria mengatakan mempersilakan Presiden Joko Widodo bila ingin memberikanamnestikepadaBaiq Nuril.

Komisi III DPR RI, kata Arteria, akan memberikan pertimbangan terbaik bagi Baiq Nuril maupun Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril.

Baca juga :