Ikuti Kami

Komisi III DPR RI Siap Kawal Amnesti Untuk Baiq Nuril

Arteria: Komisi III sudah kawal saat putusan itu di PN.

Komisi III DPR RI Siap Kawal Amnesti Untuk Baiq Nuril
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan (kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI siap mengawal kasus Baiq Nuril yang menjadi tersangka pelanggadan UU ITE setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

"Intinya Komisi III DPR RI selalu membuka diri. Kalau dilihat rekam jejaknya bukan hanya saat PK, Komisi III sudah kawal saat putusan itu di PN tempat asalnya lalu saat kasasi di MA," ungkap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca: Masih Ada Asa Untuk Baiq Nuril

Sedangkan terkait dengan kemungkinan solusi hukum lainnya, Arteria mengatakan mempersilakan Presiden Joko Widodo bila ingin memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. 

Komisi III DPR RI, kata Arteria, akan memberikan pertimbangan terbaik bagi Baiq Nuril maupun Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril.

"Tentunya Komisi III akan mengambil langkah secara cermat mudah-mudahan baik untuk semua, baik untuk Baiq Nuril, baik untuk mahkamah Agung, karena kita yakin MA sebagai benteng pertahanan terakhir saya meyakini putusannya arif secara bijaksana," ucapnya.

Tak hanya Komisi III, politisi PDI Perjuangan ini juga mengaku telah ada pembicaraan mengenai kasus yang menimpa Baiq Nuril dengan anggota lintas komisi di DPR RI. Arteria berharap, semuanya bisa satu suara menanggapi persoalan ini.

"DPR ini kan perpanjangan tangan parpol, rakyatnya sakit dan luka, kami senantiasa mempertahankan dan membentengi kepentingan rakyat," tandasnya.

Diketahui, Baiq Nuril sudah menemui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.  Tujuannya untuk permohonan pengajuan amnesti.

Yasonna sendiri mengaku pihaknya telah diperintahan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkaji kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril. Perintah tersebut disampaikan melalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Yasonna mengatakan dari berbagai kemungkinan hukum, yang paling memungkinkan adalah Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti.

"Dari pilihan-pilihan yang ada, (ada) grasi dan amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Nah, karena grasi kalau menurut uu 22/2002 kalau grasi itu minimal hukumannya 2 tahun," ungkap Yasonna setelah menerima kunjungan Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Baca: Presiden Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

Sebelumnya diberitakan, permohonan amnesti diajukan karena Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.

Hakim MA memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Quote